Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkop UKM dan BPOM Bakal Percepat Izin Edar Susu Ikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 21 September 2024, 11:10 WIB
Kemenkop UKM dan BPOM Bakal Percepat Izin Edar Susu Ikan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat mempercepat izin edar susu ikan di dalam negeri.

Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menilai susu yang dihasilkan dari protein ikan memiliki banyak manfaat.

"Susu yang dibuat dari hidrolisat protein ikan itu potensinya besar sekali. Jadi ini tentu mestinya menjadi potensi ekonomi kita untuk mensubstitusi impor susu karena sekarang 80 persen susu dalam negeri masih impor. Ini tadi kita bicara bagaimana izin edarnya kita permudah,"katanya di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (20/9).

Di sisi lain, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan susu ikan memang aman di konsumsi, berkualitas baik, serta sesuai standar. Untuk itu, BPOM, katanya,  tidak akan mempersulit penerbitan izin edar, terlebih, susu ikan disebut memiliki protein yang tinggi.

"Saya kira jika memenuhi syarat, tidak ada isu, saya kira tidak perlu kita perlebar diskusi, kita berikan saja (izin edar). Saya kira dari BPOM tidak akan ada masalah. Tapi nanti prosedurnya tentu mengikuti sesuai standar,"jelasnya, dikutip Sabtu (21/9).

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari sebelumnya mengatakan bahwa susu ikan dengan merek Surikan memang belum terdaftar izin edar BPOM. Saat ini, susu ikan masih terdaftar sebagai Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), atau izin usaha skala rumahan.

"Produknya terdaftar sebagai produk PIRT," kata Eka.

Susu ikan sendiri disebut bakal digunakan sebagai pengganti susu sapi yang akan didistribusikan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam program Makan Bergizi Gratis.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA