DPR berencana menaikkan syarat suara untuk menjadi calon kepala daerah perseorangan sebesar 15-20 persen. Selama ini, calon perseorangan hanya sekitar 6,5-10 persen dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kenaikan besaran syarat dukungan untuk calon perseorangan ini menjadi usulan beberapa fraksi untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada.
Ketua DPP Partai Nasdem, Martin Manurung, menyebutkan, syarat calon independen yang ada sekarang dipandang sudah cukup.
"Tidak logis untuk menaikkan syarat calon independen," kata Martin kepada redaksi, Rabu (16/3).
Ia menambahkan, jika syarat independen diperberat, apakah partai-partai politik juga mau menaikkan parliamentary threshold (ambang batas parlemen).
"Partai politik jangan mau "enak sendiri". Mari kita kelola negara ini dengan akal sehat
!" tukas Martin yang juga Ketum Garda Pemuda Nasdem ini.
Diketahui, Partai Nasdem tetap mendukung calon
incumbent Basuki Tjahja Purnama (Ahok) meski mantan Bupati Belitung Timur itu memilih maju lewat jalur independen di Pilgub DKI Jakarta 2017.
[rus]
BERITA TERKAIT: