"Peraturan yang ingin kita terbitkan ini untuk menjembatani kontradiksi aturan antara Undang-Undang Pilkada dengan Perdasus (peraturan daerah khusus). Jadi kita jangan menambah kontradiksi baru dengan regulasi yang sedang dirancang ini," kata Juri, Minggu (28/2).
Diketahui, KPU berencana menerbitkan sebuah regulasi baru yang mengatur Pilkada di lima daerah otonomi khusus di Indonesia. Yaitu, Aceh, Jakarta, Yogyakarta, Papua Barat dan Papua. Hal ini dibuat untuk menyongsong Pilkada serentak 2017. Dan tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi antara UU Pilkada dengan Perdasus.
"Aturan ini untuk menambah hal-hal yang tidak diatur dalam UU dengan mengedepankan kekhususan daerah tersebut. Tapi yang harus jadi catatan, regulasi itu harus mengusung semangat memperkuat NKRI," papar Juri.
Menurut dia, pemilu merupakan alat perjuangan politik, sehingga terbuka kemungkinan bagi segelintir pihak untuk memecah-belah persatuan. Karena itu, KPU memiliki prinsip yang teguh untuk menutup celah tersebut.
"Yang penting implementasi aturan tidak tumpang tindih, agar tidak ada peluang bagi pihak-pihak yang mempersoalkan penyelenggaraan Pilkada," tukas Juri.
[rus]
BERITA TERKAIT: