Aspirasi tersebut disampaikan para kepala desa dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kecamatan Kemuning dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama BAM DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, Juru bicara masyarakat Kemuning, Abdul Aziz didampingi Ketua APDESI Kemuning yang sekaligus sebagai Kepala Desa Lubuk Besar, Tri Aprianto, Kepala Desa Kemuning Muda, Nanang Airi, dan Kepala Desa Sekayan, Jumadi.
Abdul Aziz, mengatakan mayoritas desa di wilayah tersebut telah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun belakangan, desa-desa dan lahan perkebunan masyarakat diklaim masuk kawasan hutan.
"Mayoritas desa-desa tua yang ada di Kecamatan Kemuning itu diklaim berada di dalam kawasan hutan, sementara desa-desa itu sudah ada bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka,” kata Abdul Aziz.
Ia menjelaskan, sebagian besar masyarakat menggantungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit yang telah dikelola selama puluhan tahun. Namun dalam setahun terakhir, lahan-lahan tersebut disebut masuk kawasan hutan.
"Masyarakat di sana mayoritas kehidupannya bersumber dari perkebunan kelapa sawit. Setelah diusahai dan menjadi kebun sawit yang produktif selama 15 sampai 20 tahun, setahun terakhir ini justru diklaim berada di kawasan hutan,” ujarnya.
Menurut Aziz, masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi landasan klaim tersebut. Sebab, berdasarkan penelusuran yang mereka lakukan, tahapan pengukuhan kawasan hutan tidak pernah dilaksanakan di wilayah Kemuning.
“Kalau memang klaim ini adalah kawasan hutan, mana bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutannya? Kalau bukti itu ada, kami sendiri yang akan turun menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini memang kawasan hutan. Tapi kalau tidak ada, lalu dasar klaimnya apa?” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi kehutanan, pengukuhan kawasan hutan harus melalui empat tahapan, yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan. Namun masyarakat mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses tersebut.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan adanya dugaan tekanan terhadap aparatur desa yang dipanggil dalam sejumlah pertemuan terkait persoalan lahan.
“Ketika misi mereka terkendala, kepala desa dipanggil. Alasannya sosialisasi, tetapi tempatnya di Makodim. Baru-baru ini terjadi lagi, alasannya undangan harmonisasi, tetapi tempatnya di Kejaksaan Tinggi. Kenapa bukan di kantor mereka sendiri? Kenapa harus melibatkan institusi militer dan kejaksaan?” tegasnya lagi.
Melalui BAM DPR RI, masyarakat berharap DPR dapat meminta penjelasan terbuka dari pemerintah terkait dasar hukum dan bukti pengukuhan kawasan hutan yang menjadi sumber konflik agraria di Kemuning.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang disampaikan masyarakat.
"Tentu BAM akan melakukan tindak lanjut, melakukan verifikasi, melakukan koordinasi, melakukan konfirmasi kepada para pihak untuk memetakan situasi sesungguhnya seperti apa,” kata Ahmad Heryawan.
Menurutnya, BAM DPR RI akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan instansi lainnya untuk memperoleh gambaran utuh mengenai status lahan yang dipersoalkan.
Ia menegaskan hasil verifikasi tersebut nantinya akan dirangkum dalam laporan resmi BAM DPR RI dan dapat menjadi dasar rekomendasi kepada komisi terkait maupun panitia khusus yang membahas persoalan agraria.
“Semuanya akan dirangkum dalam sebuah laporan BAM. Nanti rekomendasinya boleh jadi meminta supaya Komisi IV menindaklanjuti, atau menjadi bahan yang harus dibahas pada pansus konflik agraria dan lain-lain. Itu akan menjadi rekomendasi dari BAM untuk para pemangku kepentingan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: