Ultimatum FPHI ini, berkaitan dengan belum dipublikasikannya laporan keuangan BPI Danantara tahun Buku 2025.
Ketua FPHI, Faisal menilai keterlambatan laporan keuangan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi menjadi risiko tata kelola yang mengingatkan pada pola awal skandal 1MDB Malaysia.
Menurutnya, hingga pertengahan Juni 2026 laporan keuangan konsolidasi BPI Danantara belum tersedia untuk publik meski tahun buku telah berakhir sejak 31 Desember 2025.
"Kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan pelaporan dan akuntabilitas pemerintah," kata Faisal dalam keterangan tertulis, Rabu 17 Juni 2026.
Faisal menjabarkan, aturan yang berpotensi dilanggar BPI Danantara seperti PP No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; PermenPAN-RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaporan Kinerja.
Dia juga menyoroti kewenangan OJK berdasarkan UU OJK dan UU P2SK yang dinilai belum digunakan secara maksimal, seperti:
pengawasan dan pemeriksaan; pemberian perintah tertulis; pemberian sanksi administratif; perlindungan konsumen dan masyarakat; tindakan penyelesaian terhadap lembaga yang dinilai bermasalah.
Masih kata Faisal, pengaduan resmi yang telah disampaikan sejak Mei 2026 belum memperoleh respons. Karena itu, dia menegaskan akan menggugat OJK melalui pra-peradilan apabila tidak ada langkah konkret berupa pemeriksaan, sanksi administratif, atau perintah publikasi laporan keuangan yang dapat diaudit.
"Jika tidak ada tindakan hingga 30 Juni 2026, FPHI menyatakan akan menempuh jalur pra-peradilan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: