Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, selama ini banyak terjadi hambatan berupa regulasi yang ada, tidak sesuai dengan aturan khusus di lima daerah tersebut. Hal ini pun membuka peluang bagi sebagian pihak untuk mempersoalkan penyelengga Pilkada (KPU) di daerah-daerah itu.
"Mudah-mudahan regulasi yang kami buat nanti bisa diterima pasangan calon dan masyarakat," sebut Husni, Minggu (28/2).
Husni mencontohkan, di UUPA Aceh diatur syarat pencalonan calon harus memenuhi 15 persen perolehan suara DPRD. Sementara di UU Pilkada syaratnya 20 persen.
Padahal UUPA aceh merupakan aturan yang setingkat di bawah undang-undang. Begitu pula dengan UU Pilkada yang juga setingkat di bawah UU.
"Contoh lagi, di Aceh ada partai lokal. Papua dan Papua Barat juga sudah mulai membuat. Soal persyaratan calon, di Aceh harus bisa baca Al-Quran, dan di Papua harus orang asli," ujar Husni menambahkan.
Lanjut Husni, di Jakarta penentuan pemenang juga ada kekhususan, yakni pemenang harus memiliki perolehan suara 50 persen tambah satu. Jika tidak mencukupi, masuk putaran kedua.
"Inilah yang akan kita coba menjembatani. Karena kita ingin konsisten menjalankan aturan sejak awal hingga akhir. Tidak ada aturan yang berubah di tengah jalan," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: