DPD Harusnya Diperkuat, Bukan Dibubarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 10 Februari 2016, 10:59 WIB
DPD Harusnya Diperkuat, Bukan Dibubarkan
Nofi Chandra/net
rmol news logo Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menanggapi positif wacana pembubaran DPD yang mengemuka dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Mukernas PKB yang membicarakan tentang DPD perlu disambut dengan positif, namun tetap harus dikritisi supaya wacana ini tidak sekedar wacana tanpa makna dan tidak punya tujuan untuk kemajuan perbaikan tata negara," ujar anggota DPD RI Nofi Chandra, Selasa (9/2).

Dia mengatakan beberapa poin menarik yang harus menjadi perhatian dalam wacana pembubaran DPD. Pertama, kata senator dari Sumatera Barat ini, wacana tersebut harus dianggap sebagai kritikan konstruktif terhadap lembaga DPD.

Munculnya wacana pembubaran DPD kata Nofi, tidak bisa dilepaskan dari peranan DPD yang sangat terbatas. DPD tidak memiliki wewenang yang mumpuni sebagai lembaga negara dan jika masih dipertahankan seperti sekarang, maka DPD sangat tidak efektif dan efisien serta juga tidak signifikan bagi negara.

"Pembubaran DPD yang diwacanakan PKB merupakan bentuk perhatian terhadap DPD yang tidak mempunyai kekuatan yang mengikat sebagai wadah estafet aspirasi masyarakat di daerah ke pusat," katanya.

Kedua, perlu diadakan perubahan UUD dan MD3 untuk menguatkan lembaga DPD. Jika DPD dibiarkan tetap dalam format yang sekarang, menurut Nofi, maka DPD memang seharusnya dibubarkan.

Ketiga, penekanan terhadap pembubaran DPD seharusnya ditanggapi oleh anggota DPD sebagai momentum instrospeksi kinerja lembaga sekaligus momentum perbaikan lembaga yang memang harus dilakukan. Menurut Novi, DPD harus mampu menjalin sinergitas dan relasi yang lebih baik dengan DPR.

"Wacana di Mukernas PKB merupakan momentum bagi pimpinan DPD untuk menjalin komunikasi politik yang lebih baik kepada pimpinan partai-partai politik di DPR yang bertujuan untuk penguatan lembaga. Hal itu perlu dilakukan agar DPD dan DPR saling menguatkan, bukan saling mengungkap kelemahan masing-masing lembaga," paparnya.

Namun demikian, dia mengingatkan bahwa untuk merealisasikan wacana pembubaran DPD harus melalui amandemen UUD. Amandemen itu tidak akan terwujud jika MPR tidak menghendaki perubahan UUD. Namun, hal terpenting yang menjadi fokus yaitu bagaimana melakukan penambahan kewenangan DPD. DPD harus dikuatkan peranan dan kewenangan kerjanya agar lebih bermanfaat untuk merealisasikan aspirasi masyarakat di daerah.

"Jika DPD dikuatkan, maka kerja-kerja DPR juga akan terbantu dan efek positifnya tentu terhadap realisasi kesejahteraan masyarakat yang akan lebih cepat direspon pemerintah pusat. Hal ini mengingat kerja DPD yang menyentuh langsung aspirasi masyarakat daerah dan kinerjanya terfokus pada kemajuan daerah," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA