Padahal Kepengurusan tersebut telah diajukan oleh Partai Ummat ke Kemenkum sejak 7 Juli 2025.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum Partai Ummat hasil Munas Jakarta, Juni 2025, Aznur Syamsu mendukung dan mengapresiasi sikap kehati-hatian Menteri Hukum RI yang belum menerbitkan SK Pengesahan DPP Partai Ummat.
"Hal ini tepat secara hukum karena saat ini terdapat 2 (dua) kubu yaitu kubu hasil Munas Jakarta Juni 2025 dan kubu hasil keputusan sepihak Majelis Syuro yang sama-sama mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan ke Kemenkum," kata Aznur dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 27 April 2026.
Menurut dia, perselisihan kepengurusan Partai Ummat saat ini bukan hanya sengketa internal, tetapi telah masuk ke ranah hukum dan sedang dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung.
"Dengan demikian, belum ada kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat mengenai kepengurusan mana yang sah," tegasnya.
Ia juga meminta kedua kubu menghormati proses hukum dan tidak melakukan provokasi dan konsolidasi yang memperkeruh suasana juga tidak melakukan intervensi terhadap pemerintah dalam hal ini kementerian Hukum.
"Mengimbau seluruh kader Partai Ummat di daerah untuk menahan diri dan tidak terprovokasi oleh pihak yang memaksakan kehendak," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: