Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 27 April 2026, 22:30 WIB
Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. (Foto: RMOLSumsel)
rmol news logo Alokasi anggaran pengadaan pakaian dinas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) disorot. Merujuk Rencana Umum Pengadaan (RUP) Pemprov Sumsel, pakaian dinas dianggarkan mencapai Rp3 miliar.

Merespons polemik yang muncul, Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan angka tersebut masih sebatas pagu anggaran yang disiapkan untuk mengantisipasi kebutuhan.

“Pagu itu tidak selalu digunakan semua. Jika diperlukan baru diambil dari situ,” tegas Herman Deru dikutip dari Kantor Berita RMOLSumsel, Senin, 27 April 2026.

Menurutnya, penentuan dan penggunaan anggaran berada di bawah kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sehingga realisasinya sangat bergantung pada kebutuhan riil di lapangan.

Ia juga membuka kemungkinan anggaran tersebut tidak terpakai sepenuhnya, bahkan bisa dialihkan untuk kebutuhan lain yang lebih prioritas jika dinilai tidak mendesak.

“Penentuan anggaran ada di OPD. Bisa saja tidak digunakan semua, bahkan bisa dipakai untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Anggaran pakaian dinas ini sebelumnya menjadi perhatian publik, terutama di tengah dorongan efisiensi belanja pemerintah yang terus digaungkan secara nasional. Selain pos tersebut, sejumlah anggaran lain seperti rehabilitasi Griya Agung dan pemeliharaan fasilitas pejabat juga turut disorot karena nilainya yang cukup besar.

Menanggapi berbagai kritik, Herman Deru memastikan seluruh proses penganggaran tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip efisiensi.

Ia meminta masyarakat tidak langsung menilai angka dalam RUP sebagai belanja final, karena masih melalui tahapan perencanaan dan penyesuaian sebelum direalisasikan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA