Chappy mengungkit peristiwa itu dalam diskusi daring yang digelar Forum Insan Cita dengan tajuk ‘Udara Indonesia dalam Pusaran Kepentingan AS dan China’ pada Senin malam, 27 April 2026.
"Saya ingin mengangkat peristiwa Bawean, karena saya juga ingin memperkenalkan atau mempromosikan bahwa wilayah Airways di atas ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) itu menjadi wilayah abu-abu," ujar Chappy.
Ia menjelaskan, dalam peristiwa Bawean dua unit F-16 Fighting Falcon milik TNI AU yang dilengkapi dengan rudal AIM-9, diutus untuk mengidentifikasi pesawat asing yang ternyata merupakan pesawat jenis US Navy F/A-18 Hornet dari kapal induk missing name milik Angkatan Laut AS.
"Pada waktu itu dikonfrontir dengan Menko Polhukam dan Dubes Amerika. Pada waktu itu, saya (sebagai KSAU) jelaskan dengan sangat sederhana, saya tidak akan mempertengkarkan tentang hukum dan lain sebagainya, karena Amerika itu tidak meratifikasi UNCLOS 82," jelasnya.
Dalam UNCLOS 82 atau United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 1982, dijelaskan Chappy, adalah hasil perjuangan pemerintahan Presiden pertama RI Ir. Soekarno agar Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, namun dengan syarat memberikan alur lintas bebas yang akhirnya disepakati sebagai ALKI 1, ALKI 2, dan ALKI 3.
"Namun karena kemajuan teknologi kapal laut bisa membawa kapal terbang, sehingga wilayah udara di atas ALKI itu diperlakukan sebagai yang dikenal dengan terminologi Airways di atas ALKI," urainya.
"Di sinilah terjadi kontroversi rezim hukum internasional dengan rezim hukum udara internasional. Dispute ini, sengketa ini, sampai detik ini di tingkat global belum ada solusinya," sambungnya.
Melalui peristiwa Bawean, Chappy menegaskan itu sebagai sebuah contoh bahwa wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bisa dilintasi seenaknya, tanpa melalui prosedur baku hukum Blanket Oversight Clearance.
BERITA TERKAIT: