KONFLIK PPP

Menkumham Jangan Buang Body, Segera Terbitkan SK Djan Farid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Jumat, 08 Januari 2016, 14:38 WIB
Menkumham Jangan Buang <i>Body</i>, Segera Terbitkan SK Djan Farid
Humphrey Djemat/net
rmol news logo . Perkara hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah selesai. Hal ini didasarkan kepada dua Putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN No. 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan M. Romahurmuziy.

Dan untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh Mahkamah Agung pada tingkat Kasasi yakni Putusan No. 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumn Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusuma dan menyatakan Kepengurusan hasil Muktamar Surabaya adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
 
Demikikan di sampaikan Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta yang juga kuasa hukum Ketua Umum PPP Djan Faridz, Humphrey Djemat, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/1).
 
"Tolong semua pihak dapat mentaati putusan yang sudah inkracht. Putusan ini tidak hanya berlaku bagi para pihak yang berselisih saja tapi berlaku bagi para pihak lain yang terkait," katanya.
 
Menurut Humhprey, tidak perlu lagi ada yang ikut campur mengatur PPP harus begini begitu, ikuti saja putusan Mahkamah Agung yang sudah inkracht. Yang kalah ikut yang menang. Kalau memang mau bergabung , pihaknya terbuka. Tapi kalau tidak mau bergabung silahkan bikin partai baru saja dari pada bikin PPP ribut dan terpecah terus menerus.

Lanjut Humphrey, semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat harus tunduk dan patuh pada putusan Mahmakah Agung yaitu dengan mengakui muktamar Jakarta adalah satu satunya kepengurusan PPP yang sah.

Humphrey menghimbau khususnya bagi Menkumham Yasonna H. Laoly agar mentaati dan mematuhi putusan pengadilan yang sudah inkracht. Setelah mencabut SK Romahurmuzy, Menkumham harus mengakui kepengurusan PPP yang sah adalah kepengurusan hasil muktamar Jakarta.

"Pasca adanya putusan inkracht nasib PPP masih saja digantung seolah olah pertikaian belum selesai, pertikaian dibuat belum selesai, padahal perselisihan internal PPP telah selesai by the law. Akibatnya PPP mengalami banyak kerugian seperti kesulitan dalam menjalankan kegiatan kepartaian karena tidak adanya kepastian hukum dan menyebabkan konflik internal PPP semakin berkepanjangan," terangnya.
 
Kata Humphrey, satu tahap Menteri Humum dan HAM sudah melaksanakan putusan PTUN, yakni Mencabut SK Romahurmuzy. Dan selanjutnya Menkumham untuk mentaati Putusan Kasasi perkara PPP pada PN Jakarta Pusat yakni segera mensahkan kepengurusan Muktamar Jakarta.
 
"Partai kami dapat bersatu kembali, tidak ribut terus menerus dan agar kami dapat melakukan kegiatan kepartaian secara utuh dan dapat membantu pemerintah dalam membangun negara dan bangsa ini," jelasnya.

Tegas Humprey, janganlah Menkumham buang body dengan mengatakan bukan pihaknya dalam perkara perselisihan internal PPP ini. Muktamar Jakarta sudah menang berdasarkan putusan inkracht sehingga ketika mereka mengajukan permohonan pengesahan, tidak ada alasan menolak lagi.

"Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 telah melayangkan surat pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Menteri Hukum dan HAM jadi tunggu apa lagi? Pak Yasonna pasti sangat paham dengan hukum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM," tukasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA