Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait Ketentuan Jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang diselenggarakan Kementerian Hukum pada Selasa, 21 Juli 2026.
"AI hari ini memiliki ruang gerak yang sangat luas. AI bisa menjelajahi sumber informasi di seluruh dunia tanpa batas, melakukan scraping jutaan artikel, menyimpan data, melatih model, hingga menghasilkan jawaban yang pada akhirnya dapat menggantikan orang membaca berita secara langsung. Kebebasan AI seperti ini sangat tidak mungkin hanya dibatasi dalam ruang Undang-Undang Hak Cipta," ujar Marinus, dikutip Rabu malam, 22 Juli 2026.
Lebih mendalam, Legislator PDIP ini juga menjelaskan persoalan utama yang harus dijawab terlebih dahulu adalah objek apa yang sebenarnya ingin dilindungi dalam pengaturan AI terhadap karya jurnalistik.
"Kalau para jurnalis sendiri menggunakan AI untuk membantu membuat tulisan dan menghasilkan karya baru, maka yang harus dijelaskan adalah, apa yang ingin dilindungi? Apakah bisnis medianya, karya tulisnya, atau orang sebagai penciptanya? Ini harus didudukkan terlebih dahulu," jelasnya.
Selain itu, Marinus juga mempertanyakan mekanisme pengawasan bila AI nantinya diatur dalam RUU Hak Cipta.
Untuk itu, negara harus hadir dan memiliki instrumen yang jelas apabila ingin membatasi operasional AI.
"Kalau AI dibatasi, AI tidak mungkin membatasi dirinya sendiri. Berarti negara harus memiliki alat untuk mengawasi dan menegakkan aturan itu. Kalau sudah masuk pada pembatasan operasional AI, menurut saya pengaturannya tidak boleh hanya di Undang-Undang Hak Cipta," tegasnya.
Di akhir, Marinus pun berharap pembahasan mengenai AI dalam RUU Hak Cipta dilakukan secara mendalam. Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bisa memberi dampak nyata bagi perkembangan teknologi tanpa menimbulkan persoalan baru.
BERITA TERKAIT: