Terungkap di Komisi III DPR, di Way Kanan Minim SPBU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 22 Juli 2026, 19:03 WIB
Terungkap di Komisi III DPR, di Way Kanan Minim SPBU
Supiah (kanan) menangis saat menghadiri RDPU Komisi III DPR terkait tuduhan penimbunan BBM di Way Kanan, Lampung. (Foto: Repro TVR Parlemen)
Kecil Besar
rmol news logo Kasus pasangan suami istri Hartono-Supiah yang berurusan dengan aparat Polres Way Kanan gara-gara menjual BBM Pertalite eceren, membuka persoalan lain yang luput dari sorotan publik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi III DPR, kuasa hukum Supiah, Resmen Kadapi menyebut Kabupaten Way Kanan memiliki 227 desa yang sebagian besar tidak memiliki SPBU. Kondisi itu membuat warga bergantung pada pedagang eceran untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar.

"Kalau satu rumah satu motor, kita membutuhkan kurang lebih 134 ribu liter per hari untuk orang ke sekolah dan ke kebun. Tapi tidak ada Pertamina di Way Kanan selain yang ada di Jalan Lintas Tengah," kata Resmen, Rabu 22 Juli 2026.

Ia menjelaskan, masyarakat di sejumlah wilayah harus menempuh jarak hingga 40 kilometer menuju SPBU dengan waktu perjalanan mencapai empat jam karena kondisi jalan buruk.

Resmen mengatakan, Supiah selama ini menjual Pertalite eceran karena kebutuhan warga yang sulit mendapatkan BBM. Saat kejadian, suaminya disebut hanya menerima 25 jeriken Pertalite untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp20 ribu per jeriken.

"Fenomena ini sebetulnya terjadi di seluruh kabupaten/kota. Karena tidak adanya Pertamina di desa, maka ada pengecer-pengecer seperti ini," kata Resmen.

Diketahui, Hartono diamankan terkait kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi di Way Kanan, Lampung.

Tak hanya itu, Supiah juga mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota kepolisian yang meminta uang sebesar Rp50 juta agar suaminya bisa dibebaskan. Karena tidak sanggup membayar, suaminya tetap ditahan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto dalam rapat menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti informasi dugaan pemerasan tersebut.

Sementara itu, Hartono saat ini telah mendapatkan penangguhan penahanan setelah sebelumnya ditahan selama 12 hari di Polres Way Kanan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA