Menurut Arwani, revisi dua UU itu tidak boleh terjadi seperti yang sudah-sudah, yaitu dilakukan di ujung-ujung menjelang Pemilu dilaksanakan.
"Dua UU inikan meski direvisi. Mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan Pileg dan Pilpres digelar serentak mulai Pemilu 2019," kata politikus PPP itu, Kamis (14/10).
Arwani menjelaskan bahwa jika revisi dilakukan di tahun 2016 maka suasana membahasnya enak, santai, dan tentu hasilnya akan lebih bagus.
"Kalau dua UU ini cepat selesai, maka soal anggaran bisa dipersiapkan jauh hari. Dan tidak kalah penting parpol, para caleg, dan kandidat capres bisa mempersiapkan diri dengan adanya payung hukum yang baru," tukas dia.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: