Hal itu sebagaimana ditegaskan Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan), Widodo Eka Tjahjana saat ditemui di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/7).
"Nanti kita lihat perkembangannya bagaimana. Dipembahasannya kan dinamis nanti. Prinsipnya pemerintah tidak akan melemahkan KPK," tutur Widodo.
Widodo menambahkan, pihaknya ingin mendengarkan langsung pendapat dari pimpinan KPK soal RUU KUHP terutama dalam delik korupsi.
Hal ini, lanjutnya sebagai respon dari surat yang dikirim oleh pimpinan KPK kepada beberapa lembaga negara, termasuk terhadap dirinya.
"Kita ingin mendapat keterangan dari pimpinan KPK yang berkirim surat kepada saya sebagai direktur jenderal. Intinya surat itu menyatakan bahwa kalau bisa delik yang termasuk tipikor tak masuk dalam RUU KUHP," ujarnya.
Selain itu, Widodo mengatakan bahwa dalam pembahasan RUU KUHP nanti akan diupayakan integrasi antar UU Tipikor maupun UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, tambahnya jika itu tak bisa dilakukan maka harmonisasi antar UU dilakukan secara paralel.
"Maksudnya bahwa harmonisasi itu juga mengharmonisasi tidak hanya dengan UU Tipikor tetapi juga UU TPPU kemudian dengan UU lain yang terkait dengan upaya bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: