BGN Didesak Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Urus Program MBG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 14 Juni 2026, 23:39 WIB
BGN Didesak Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Urus Program MBG
Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Ciputat, Abudzar Al Gifari. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Langkah Badan Gizi Nasional (BGN) dalam melakukan penataan ulang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan publik.

Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Ciputat, Abudzar Al Gifari, menilai penataan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan program prioritas pemerintah berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta memiliki tata kelola yang profesional dan berkelanjutan.

Menurutnya, evaluasi terhadap SPPG yang telah berjalan perlu dilakukan secara menyeluruh agar seluruh dapur pelayanan memenuhi standar operasional, kualitas layanan, serta ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

“Penataan SPPG menjadi langkah strategis agar program MBG benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Namun prosesnya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan,” ujar Abudzar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 14 Juni 2026.

Sebelumnya, Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan pembenahan terhadap SPPG yang sudah berjalan sebelum membuka titik pelayanan baru.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui mekanisme moratorium sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan tata kelola agar program MBG dapat berjalan lebih efektif.

Menanggapi hal tersebut, Abudzar menegaskan bahwa moratorium harus menjadi momentum memperbaiki sistem, meningkatkan pengawasan, dan memastikan kualitas pelayanan, bukan sekadar menghentikan ekspansi program.

Ia menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian BGN dalam proses penataan SPPG.

Pertama, BGN perlu memastikan seluruh SPPG yang telah beroperasi memenuhi standar juknis dan SOP. SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak menunjukkan perbaikan perlu diberikan tindakan tegas.

Kedua, diperlukan verifikasi ulang terhadap pengajuan titik SPPG yang tidak terealisasi, tidak memiliki kejelasan lokasi, maupun belum memiliki pengelola yang jelas.

Ketiga, SPPG yang masih dalam tahap pembangunan perlu dilakukan evaluasi agar seluruh proses sesuai dengan standar infrastruktur dan ketentuan BGN.

Keempat, BGN perlu mempertimbangkan SPPG baru yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan teknis agar proses yang sudah dilakukan para mitra tetap mendapatkan kepastian.

“Moratorium harus dibarengi dengan komunikasi yang baik. Jangan sampai kebijakan penataan mengabaikan pihak-pihak yang sudah berproses dan telah memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Abudzar berharap penataan SPPG dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program MBG serta memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan secara luas.

“Yang terpenting adalah memastikan MBG berjalan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya. rmol news logo article


FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA