"Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut. Media sosial tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gaya hidup yang menyimpang," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko, dikutip dari MUI Digital, Senin 15 Juni 2026.
Singgih melihat infiltrasi budaya ini merusak mentalitas generasi penerus setiap hari. Oleh karena itu, Indonesia yang berlandaskan pada ideologi Pancasila dan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh tinggal diam melihat fenomena ini merusak tatanan sosial yang ada.
Mengingat ancaman yang makin nyata di ranah digital, Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) bersama aparat penegak hukum untuk mengambil langkah proaktif.
Pemerintah diminta bertindak lebih agresif dalam menyisir dan memblokir akun-akun maupun konten yang bermuatan kampanye LGBT.
"Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari," kata Singgih.
Singgih menjelaskan, meski praktik homoseksual yang melibatkan unsur kekerasan, pencabulan, korban di bawah umur, atau publikasi pornografi sudah diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru, namun penguatan hukum secara sektoral masih sangat diperlukan.
"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab," pungkas Singgih.
BERITA TERKAIT: