
Rencana membentuk Parliamentary Police atau Polisi Parlemen yang didesain mirip dengan pengamanan melekat ke seorang Presiden yaitu Paspampres, tertuang dalam dokumen pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Tertulis dalam dokumen itu bahwa pengamanan yang dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Dalam (Pamdal) dan Polisi Pam Obvit (Pasukan Pengamanan Objek Vital) tidak relevan lagi dengan berbagai macam ancaman keamanan saat ini.
"Polisi Parlemen adalah jawabannya, di mana Polri menjadi backbone (tulang punggung) dalam pengamanan kompleks MPR/DPR/DPD RI dan bukan menjadi backup pengamanan daripada otoritas pengelola Obvitnas, khususnya kompleks MPR/DPR/DPD RI," tulis dokumen itu seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL (Senin, 13/4).
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa konsep baru ini akan berfokus pada sistem pengamanan yang spesifik berdasarkan tugas pokok, fungsi dan peran Polri. Maka pendekatan khusus pada parlemen melalui satuan Polisi Parlemen sangat diperlukan.
Landasan hukum pengajuan Polisi Parlemen ini oleh DPR adalah UU 2/2002 tentang Polri, Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Objek Vital Nasional dan Peraturan Kapolri Nomor 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan atau Instansi/Lembaga Pemerintah.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: