Permintaan maaf pun disampaikan kepada publik terkait proses uji kelayakan dan kepatutan (
fit and proper test) yang sebelumnya telah dilakukan di DPR terhadap Hery Susanto.
“Kalau memang ada yang salah dari kami, Komisi II dalam menjalankan fungsi, terutama fungsi pengawasan, kami minta maaf kepada publik. Termasuk saat kami melakukan
fit and proper test,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 17 April 2026.
Ia menegaskan pihaknya tidak mengetahui persoalan hukum yang menjerat Hery saat proses seleksi berlangsung. Dalam proses seleksi pimpinan Ombudsman periode 2026-2031, Komisi II sepenuhnya mengacu pada hasil kerja Tim Seleksi (Timsel).
Menurutnya, DPR menaruh kepercayaan penuh terhadap hasil penjaringan yang dilakukan Timsel yang dinilai telah bekerja secara transparan dan objektif.
“Ketika
fit and proper test dilakukan, kami percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan Timsel. Kami berasumsi itu adalah nama-nama terbaik,” jelasnya.
Dari 18 nama yang diserahkan ke DPR, Komisi II hanya bertugas memilih sembilan kandidat terbaik untuk ditetapkan sebagai pimpinan Ombudsman.
“Dari 18 nama itu, kami memilih sembilan yang paling baik dari yang terbaik. Dan menurut kami saat itu, mereka memang pantas dan layak,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.
Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 April 2026. Hery diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi terkait tata kelola niaga pertambangan nikel dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.
BERITA TERKAIT: