Kelanjutan Tax Holiday Masih Dibahas, Tunggu PMK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 17 April 2026, 20:36 WIB
Kelanjutan Tax Holiday Masih Dibahas, Tunggu PMK
Ilustrasi
rmol news logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan kelanjutan insentif tax holiday masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, mengatakan saat ini regulasi terkait tax holiday masih digodok bersama kementerian terkait, khususnya yang membidangi hukum.

“Itu lagi dibahas PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ditunggu, bakal dilanjut atau engganya aku belum tau. Lagi sedang melakukan pembahasan dengan Departemen Hukum, kita tunggu," kata Inge kepada wartawan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dikutip Jumat 17 April 2026.

Meski demikian, dari sisi teknis, proses harmonisasi aturan disebut telah rampung dan kini memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan.

"Sudah selesai harmonisasi, jadi mungkin lagi finalisasi," katanya

Di tengah proses tersebut, pemerintah juga terus mengevaluasi berbagai insentif pajak yang sudah berjalan, termasuk yang dimanfaatkan pelaku usaha dan UMKM.

"Mengenai insentif lain, tentunya pemerintah akan terus mengevaluasi setiap insentif yang diberikan kepada para pelaku usaha," ujarnya.

Sebagai informasi, tax holiday merupakan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, guna mendorong investasi di sektor strategis.

Kelanjutan pembahasan insentif ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi ulang yang diajukan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu. 

Revisi kebijakan tax holiday tersebut disusun untuk menyempurnakan skema insentif fiskal agar lebih terarah dalam menarik investasi, khususnya di sektor industri pionir dan sektor strategis.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA