Pesan Jimly untuk Hakim MK: Jangan Terikat Lembaga Pengusul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Sabtu, 18 April 2026, 03:05 WIB
Pesan Jimly untuk Hakim MK: Jangan Terikat Lembaga Pengusul
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (Foto: Antara)
rmol news logo Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengingatkan hakim konstitusi agar menjaga independensi, termasuk soal relasi dengan lembaga pengusul. 

Jimly menegaskan, wajar bagi hakim yang diusulkan oleh DPR, Presiden, maupun Mahkamah Agung (MA) untuk menyampaikan rasa terima kasih. Namun, hal tersebut tidak seharusnya dipelihara terus-menerus.

“Terima kasih itu harus, tapi cukuplah sekali saja,” ujar Jimly di Jakarta, Jumat 17 April 2026.

Menurutnya, ucapan terima kasih yang berulang justru bisa menimbulkan persepsi adanya kedekatan tertentu dengan pihak pengusul. 

Karena itu, Jimly berpesan agar ekspresi tersebut cukup disampaikan sekali sebagai bentuk etika, tanpa berlanjut menjadi relasi yang membayangi independensi hakim.

Selain itu, Jimly juga menyinggung pentingnya stabilitas komposisi hakim di MK. 

Ia berharap para hakim yang saat ini menjabat dapat menyelesaikan masa tugasnya hingga batas usia pensiun, sehingga tidak perlu terjadi pergantian di tengah jalan.

Sejumlah hakim baru belakangan menjadi sorotan, termasuk Adies Kadir yang diusulkan DPR serta Liliek Prisbawono Adi yang berasal dari jalur MA. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA