Begitu kata Ketua DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan dalam acara peluncuran buku di Cikini, Jakarta (Selasa, 30/12).
Saat itu, kata dia, PDIP mengajukan permohonan pengujian formil dan materil terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Pengujian itu dilakukan karena pembuatan UU MD3 melanggar prosedur pembuatan UU sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPR RI 1/2009 tentang Tata Tertib DPR RI.
Sedang pengujian materiil berdasarkan alasan karena UU MD3 telah menegasikan hak PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu untuk menjadi ketua DPR, serta merampas hak PDI Perjuangan untuk memimpin alat kelengkapan dewan (AKD) secara proporsional sesuai perolehan suara dalam pemilu legislatif.
"Tapi sayangnya, perjuangan hukum ini kandas di meja hijau. Secara mengejutkan MK menolak permohonan pengujian UU MD3 tanpa memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan saksi ahli yang sudah disiapkan," sesal Trimed.
Putusan MK terkait pengujian UU MD3 ini kemudian mempengaruhi jalannya kehidupan kenegaraaan bangsa. Setidaknya, penolakan MK untuk mereview UU MD3 tersebut telah menyebabkan terjadinya perpecahan di tubuh DPR, sehingga DPR tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara baik.
Dijelaskan anggota Komisi III DPR RI ini bahwa perpecahan parlemen baru berakhir setelah Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih sepakat berdamai. Pintu damai itu melalui Revisi UU MD3 yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 5 Desember 2014.
"Kekisruhan politik di DPR itu sebenarnya tidak akan terjadi seandainya MK, sebagai pengawal demokrasi, dapat memutus pengujian UU MD3 dengan tepat dan adil," tandasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: