Diketahui, JK sudah dua kali menggelar konferensi pers atas kasus yang membelitnya, pada Sabtu 18 April 2026, dan Selasa 21 April 2026.
Ketua Bidang Hukum Pemuda Katolik sekaligus penasehat hukum pelapor, FX Sintua Widhiatmoko mengaku menghormati peran dan kontribusi Jusuf Kalla dalam upaya perdamaian di berbagai daerah di Indonesia.
“Klarifikasi Pak JK harusnya efektif dan efisien. Tidak perlu berulang kali menggelar konferensi pers, apalagi sampai membawa atau menyeret nama tokoh-tokoh lain seperti mantan Presiden," ujar Sintua dalam keterangan resmi pada Selasa 21 April 2026.
Pelaporan terhadap JK, kata Sintua, berangkat dari dinamika yang berkembang di ruang publik, khususnya di media sosial, yang memicu beragam interpretasi dan kegaduhan.
“Laporan ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dalam merespons kegaduhan publik,” kata Sintua.
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya pada 12 April 2026 terkait dugaan penistaan agama.
Laporan ini berfokus pada kutipan ceramah JK di UGM yang dianggap menyinggung ajaran Kristen terkait konflik Poso dan Ambon, khususnya pernyataan mengenai konsep "mati syahid".
BERITA TERKAIT: