Di saat yang sama, wacana kenaikan harga semakin menguat, menambah beban masyarakat kecil.
Di balik sulitnya masyarakat mendapatkan minyak goreng rakyat tersebut, muncul persoalan baru: praktik produksi ilegal yang memperkeruh tata niaga dan memperdalam krisis kepercayaan publik.
Kasus terbaru terungkap di sejumlah daerah, termasuk pembongkaran praktik produksi Minyakita ilegal di Sidoarjo. Aparat menemukan adanya pengemasan ulang minyak goreng yang tidak sesuai standar untuk kemudian dijual dengan label Minyakita.
Temuan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Minyakita kemasan 1 liter, diisi hanya sekitar 700-900 mililiter. Sementara untuk kemasan 5 liter hanya berisi minyak kurang lebih 4.600 mililiter atau 4,6 liter.
“Dalam praktiknya, para tersangka memproduksi minyak goreng tersebut dengan takaran yang tidak sesuai label," ungkap Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Roy HM Sihombing, Rabu, 22 April 2026.
Praktik ini menambah panjang daftar persoalan dalam pengelolaan produk yang sejatinya ditujukan untuk rakyat kecil. Masalah takaran tidak sesuai juga sudah ditemukan tahun lalu.
Pada Maret 2025 lalu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan sidak si Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan menemukan isi minyak goreng Minyakita tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter dari yang seharusnya 1 liter.
Selain itu, Mentan Amran juga menemukan Minyakita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin produk yang langka dan bermasalah justru berpotensi naik harga?
Minyakita sendiri bukan produk baru. Program ini diluncurkan pemerintah pada 2022, saat Kementerian Perdagangan dipimpin oleh Zulkifli Hasan (Zulhas). Kehadirannya kala itu dimaksudkan untuk menstabilkan harga minyak goreng pasca gejolak panjang akibat kelangkaan dan lonjakan harga minyak sawit global.
Namun dalam perkembangannya, berbagai persoalan justru bermunculan. Mulai dari distribusi yang bocor, lonjakan permintaan, hingga kini maraknya produk ilegal.
Menariknya, Zulhas yang kini menjabat Menko Pangan memiliki penjelasan tersendiri terkait kelangkaan Minyakita. Ia menyebut, pasokan di pasar tradisional terserap besar-besaran untuk program bantuan pangan pemerintah.
Penggunaan Minyakita untuk bantuan kepada puluhan juta penerima disebut menyebabkan pasokan di pasar menyusut signifikan.
Selain itu, ia juga menilai lonjakan permintaan dari masyarakat luas, termasuk pergeseran konsumsi dari minyak premium ke Minyakita ikut memperparah kelangkaan.
"Sudah ketemu sebabnya kenapa harga naik, karena ada bantuan pangan. Banyak sekali yang dari pasar tradisional pindah ke bantuan pangan," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantor Menko Pangan, Jakarta, hari ini.
Alasan tersebut memunculkan kritik baru. Program bantuan pangan sejatinya berada dalam koordinasi lintas kementerian di bawah Kementerian Koordinator, bukan semata domain teknis Kementerian Perdagangan.
Artinya, penggunaan Minyakita dalam skema bantuan juga merupakan bagian dari kebijakan yang berada dalam kendali koordinasi pemerintah sendiri.
Di titik ini ada kontradiksi. Kebijakan yang awalnya dirancang untuk menjaga stabilitas harga di pasar tradisional, justru “ditarik” ke program bantuan dalam skala besar, yang pada akhirnya menggerus pasokan di pasar itu sendiri.
Belum lagi persoalan distribusi yang merambah ritel modern, hingga lemahnya pengawasan yang membuka celah praktik ilegal. Semua itu memperlihatkan bahwa problem Minyakita bukan sekadar soal tingginya permintaan, melainkan kegagalan tata kelola dari hulu ke hilir.
Ketika produk rakyat berubah menjadi barang langka, bahkan dipalsukan, maka yang dipertanyakan bukan lagi pasar, melainkan arah kebijakan.
Muncul pertanyaan besar, apakah Minyakita warisan Zulhas ini telah bergeser dari solusi menjadi sumber masalah baru?
Jika tidak ada evaluasi menyeluruh, Minyakita berpotensi menjadi simbol kegagalan kebijakan publik: lahir dengan janji stabilitas, tetapi berujung pada kelangkaan, kenaikan harga, dan celah penyimpangan.
BERITA TERKAIT: