Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Keduanya diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Adapun pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak guna aktivitas phishing.
“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 22 April 2026.
“Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” tambahnya.
Dalam menjalankan perannya, GWL memproduksi serta menyempurnakan phishing tools sejak tahun 2017, sebelum menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs.
"Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website
wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya.
Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global.
Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian negara sekitar 20 juta Dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.
BERITA TERKAIT: