Besok, DKPP Putuskan 26 Perkara Pelanggaran Kode Etik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 24 September 2014, 18:49 WIB
Besok, DKPP Putuskan 26 Perkara Pelanggaran Kode Etik
sidang dkpp/net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan, besok (Kamis, 25/9).

Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, pukul 14.30 WIB.

Jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini, mengatakan, ada 26 perkara yang sudah disidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang akan diputuskan besok.

"Dari 26  perkara ada 20 putusan dan ada 6 ketetapan," kata Sardini dalam keterangannya.

Putusan-Putusan  itu antara lain Panwaslu Langsa, Panwaslu Pangkep, KPU Mamuju, KPU Gorontalo, KPU Sumut, KPU Riau dan Kampar, KPU Samarinda, Panwaslu Pekan Baru dan Bengkalis, KPU Padang Lawas, KPU Maluku Utara, Bawaslu Maluku, KPU Kalimantan Barat dan Pontianak, KPU Membramo Tengah, KPU Kota Mataram, KPU Sumbawa Barat, KPU Padang Sidempuan, KPU Bangka Selatan, KPU Sumba Barat Daya, KPU Timur Tengah Selatan dan Panwaslu Sigi.

"Sedangkan ketetapan terkait Panwaslu Langsa, PPK di Kabupaten Mamuju, KPU Kaltim, KPU Halmahera Selatan, Bawaslu Maluku, PPD di Membramo Tengah," tutup Anggota DKPP ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA