Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.
"Kalau berdasarkan jumlah kursi, berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," terang Komisioner KPU RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, lewat pernyataan tertulisnya, Jumat (9/5).
Selain berdasarkan jumlah kursi, pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan berdasarkan perolehan suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.
"Untuk menentukan angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR, akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," terang Ferry.
[ald]
BERITA TERKAIT: