Pemerintah Bebaskan Pajak Impor LPG dan Bahan Baku Plastik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 28 April 2026, 17:16 WIB
Pemerintah Bebaskan Pajak Impor LPG dan Bahan Baku Plastik
(Tengah) Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)
rmol news logo Pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea masuk impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan bahan baku plastik, di tengah gejolak global imbas konflik geopolitik di negara Teluk, khususnya di Selat Hormuz.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan pembebasan bea masuk LPG, industri petrokimia juga dapat memperoleh pasokan alternatif untuk pengganti Nafta yang termasuk salah satu bahan baku utama plastik.

"Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5 persen menjadi 0 persen, sehingga refinery (petrokimia) bisa memperoleh bahan baku alternatif dari Nafta ke LPG," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Selasa, 28 April 2026.

Penurunan bea masuk, kata Airlangga akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan berlaku selama enam bulan terhitung sejak Mei 2026. 

Keputusan ini diambil untuk mencegah kenaikan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.

"Nanti Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan akan menyiapkan Permenperin maupun PMK. Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa," tambahnya.

Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk bahan baku produk plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) untuk menekan kenaikan harga plastik.

Selain pembebasan bea masuk, pemerintah juga memangkas perizinan untuk mempermudah masuknya bahan baku plastik. Kebijakan ini dilakukan karena harga plastik yang melonjak 50 hingga 100 persen. 

"Nanti disiapkan agar proses bagi para industri ini jelas waktunya dan prosesnya sampai di mana," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA