Pengacara publik NTB, Yan Mangandar, tegas meminta Lalu Iqbal menunjukkan itikad baik dengan menghentikan proses hukum terhadap Wahyuni yang dilaporkan hanya karena menyebarkan nomor telepon.
Padahal kata Yan, tujuan nomor tersebut diposting untuk menjawab keresahan publik terkait banyaknya kritik terkait kebijakan yang dinilai keliru yaitu penyewaan puluhan mobil listrik senilai Rp14 miliar.
“Saya masih menunggu Pak Gubernur beritikad baik mencabut laporan. Terlalu jahat memenjarakan aktivis kemanusiaan di tengah banyaknya kesulitan hidup saat ini,” kata Yan.
Pernyataan Yan tersebut menyoroti konteks sosial, ekonomi yang sedang dihadapi masyarakat.
Ia menilai, penggunaan instrumen pidana terhadap aktivis, terlebih yang bergerak di isu kemanusiaan berpotensi memperparah ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Terlebih saat ini situasi tidak normal, di mana daya beli masyarakat tertekan dan kebutuhan pokok meningkat, pendekatan hukum yang keras dinilai tidak proporsional dan cenderung mengabaikan aspek kemanusiaan serta ruang kritik warga.
"Seharusnya kedepankan aspek kemanusiaan dulu sebelum melapor. Ini akan memperburuk keadaan,"
Namun, pihak Lalu Iqbal tetap pada sikapnya. Kuasa hukum Gubernur, Muhamad Ikhwan kepada
RMOL menegaskan laporan tersebut tidak akan dicabut, meskipun membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Masih belum mau dicabut, pasti di RJ. Tapi kita tidak mau cabut laporan dulu,” ujar Ikhwan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran nomor telepon gubernur di media sosial Facebook oleh Wahyuni melalui akun pribadinya Saraa Azzahra.
Yuni merupakan aktivis kemanusiaan yang sering membantu orang miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui NTBcare
Wahyuni kemudian dilaporkan oleh Lalu Iqbal ke Polda NTB dengan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.
Di sisi lain, Yuni bersikukuh bahwa nomor yang dicantumkan merupakan nomor jabatan yang seharusnya bersifat publik, bukan data pribadi. Hal itu disampaikan Yuni saat diperiksa penyidik Polda NTB.
"Saya sudah sampaikan ke penyidik, kalau nomor yang saya cantumkan itu adalah nomor Gubernur, bukan nomor pribadi Lalu Muhammad Iqbal," kata Yuni.
*
Kontributor Nusa Tenggara Barat
BERITA TERKAIT: