Hak Politik TKI Terindikasi Dikebiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 13 November 2013, 15:03 WIB
Hak Politik TKI Terindikasi Dikebiri
rmol news logo Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Pemilu 2014 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuai kecaman. Pasalnya, ada sekitar 4,5 juta warga negara Indonesia di luar negeri terindikasi diabaikan oleh hasil pendataan yang dilakukan KPU.

"BNP2TKI menyatakan jumlah TKI di seluruh negara tujuan tak kurang dari 6,5 juta orang, sementara DPTLN yang diumumkan KPU 2.010.290 orang. Dimana jutaan TKI yang lain?" ujar Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (13/11). 

Rieke mengatakan dari total DPTN yang ditetapkan KPU tersebut 50 persennya berada di Malaysia. Jumlah tersebut sangat janggal karena diperkirakan sedikitinya ada 2 juta TKI yang saat ini mengadu nasib di negeri Jiran itu.

Setelah berakhirnya masa moratorium, jelas Rieke, total DPT WNI di Malaysia termasuk TKI sebanyak 1.059.219 dengan perincian KBRI Kuala Lumpur 402.537 , KBRI Johor Bahru 326.656, KJRI Kota Kinabalu 144.901, KJRI Kuching 98.540, KJRI Penang 42.297 dan KJRI Tawau 44.288.

Politisi PDI Perjuangan itu mengingatkan KPU bahwa hak pilih adalah hak politik yang dijamin konstitusi. Pemilu bukan sekedar perkara menggiring orang ke TPS, tapi soal hak konstitusi warga negara. Satu suara pemilih jelas sangat berarti.

"Bagaimana negara mampu melindungi hak-hak TKI yang lain apabila hak politik yang dijamin konstitusi saja terindikasi dikebiri secara sistematis," demikian Rieke.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA