DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Buntut Penghapusan Status Guru Non-ASN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 11 Mei 2026, 15:22 WIB
DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Buntut Penghapusan Status Guru Non-ASN
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi X DPR berencana memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dalam rapat kerja pada 19 Mei 2026. 

Pemanggilan ini guna memperjelas polemik penghapusan status guru non-ASN yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya sepakat dengan substansi SE tersebut. Hanya saja, ia menilai penggunaan istilah non-ASN dalam surat edaran itu justru memunculkan kebingungan di kalangan guru, khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“Di Undang-Undang 20 Tahun 2023, Undang-Undang ASN, tidak ada dikenal istilah non-ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.

Legislator PKB ini mengatakan bahwa Komisi X DPR akan meminta Kemendikdasmen segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di tengah tenaga pendidik.

“Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas,” ujarnya.

Ia menilai, ketidakjelasan istilah dalam SE tersebut membuat banyak guru mempertanyakan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka.

“Artinya, ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya seperti apa?” katanya.

Sebab itu, Komisi X DPR memastikan akan melakukan pengawasan terhadap proses transisi status tenaga pendidik tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa di dalam proses transisi ini, teman-teman guru yang masuk dalam kategori non-ASN ini, kesejahteraannya tercukupi,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA