Pemanggilan ini guna memperjelas polemik penghapusan
status guru non-ASN yang muncul setelah terbitnya Surat Edaran (SE)
Nomor 7 Tahun 2026.
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian
Irfani menyatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya sepakat dengan substansi
SE tersebut. Hanya saja, ia menilai penggunaan istilah non-ASN dalam
surat edaran itu justru memunculkan kebingungan di kalangan guru,
khususnya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh
waktu.
“Di Undang-Undang 20 Tahun 2023, Undang-Undang ASN, tidak
ada dikenal istilah non-ASN. Yang ada, ASN itu terdiri dari PNS dan
PPPK,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan,
Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Legislator PKB ini mengatakan bahwa
Komisi X DPR akan meminta Kemendikdasmen segera melakukan sosialisasi
secara menyeluruh agar tidak menimbulkan keresahan di tengah tenaga
pendidik.
“Diperjelas bahasa non-ASN-nya ini, apakah PPPK yang
masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK
paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas,” ujarnya.
Ia menilai,
ketidakjelasan istilah dalam SE tersebut membuat banyak guru
mempertanyakan status dan keberlanjutan pekerjaan mereka.
“Artinya,
ketika hari ini mereka statusnya PPPK paruh waktu, maka ketika ada
penyebutan non-ASN ini, maka mereka tidak dianggap lagi. Nah, nasibnya
seperti apa?” katanya.
Sebab itu, Komisi X DPR memastikan akan melakukan pengawasan terhadap proses transisi status tenaga pendidik tersebut.
“Kami
ingin memastikan bahwa di dalam proses transisi ini, teman-teman guru
yang masuk dalam kategori non-ASN ini, kesejahteraannya tercukupi,”
pungkasnya.
BERITA TERKAIT: