Korban NN (No Name) berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku sekolah, diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Wakapolres Magelang Kota Kompol Eka Yuniastuti yang didampingi Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Magelang Kota AKP Riana Adhyaksari mengatakan, perkara tersebut terjadi di sebuah rumah di wilayah Magelang Utara dan dilaporkan ke Polres Magelang Kota pada 20 April 2026.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut AKP Riana, tersangka diduga telah melakukan perbuatannya sejak korban masih duduk di bangku Taman Kanak-kanak hingga korban berusia 14 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di rumah korban maupun di rumah tersangka dengan memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga.
“Modus yang dilakukan tersangka yaitu mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang sekitar Rp50 ribu agar korban menuruti keinginannya," kata ujar AKP Riana, dikutip dari
RMOLJateng, Senin 11 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Riana, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap korban.
Puncak kejadian terjadi pada Senin 20 April 2026 sekitar pukul 00.03 WIB saat korban sedang berdoa dan tertidur di rumah.
Saat kejadian, korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit dan mencakar tersangka hingga akhirnya aksi tersebut diketahui oleh kakak korban sehingga pelaku menghentikan perbuatannya.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung menghubungi kakak ipar dan keluarganya untuk meminta pertolongan. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Magelang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas Satres PPA dan PPO Polres Magelang Kota selanjutnya mengamankan tersangka di rumahnya pada 20 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian berlangsung. Sementara korban saat ini masih mendapatkan pendampingan psikologis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BERITA TERKAIT: