"Dari hasil pencermatan kami di provinsi, hampir semua bermasalah nomor induk kependudukan (NIK) dan ini berpotensi pemilih fiktif. Oleh karena itu, kami meminta KPU melakukan pencermatan ulang terhadap DPT selambat-lambatnya 4 November," kata kata Ketua Bawaslu Muhammad saat rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Gedung KPU Pusat Jakarta, hari ini (23/10).
Muhammad mengatakan telah terjadi perubahan angka daftar pemilih yang cukup siginifikan sejak dari data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), daftar pemilih sementara (DPS), DPS hasil perbaikan hingga ke DPT.
Data DP4 dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 190 juta, yang kemudian dimutakhirkan oleh KPU menjadi 181 juta daftar pemilih sementara (DPS) hingga 187 daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Sebelumnya, penetapan DPT telah dilakukan di tingkat kabupaten- kota dan provinsi. Hasilnya dari seluruh daerah, kecuali Kabupaten Nduga di Provinsi Papua, diperoleh total jumlah pemilih sebanyak 186.842.553 pemilih, yang terdiri atas 93.544.429 pemilih laki-laki dan 93.298.124 pemilih perempuan.
Angka tersebut diperoleh dari 496 kabupaten kota, 6.949 kecamatan, 80.801 desa-kelurahan dan 545.362 tempat pemungutan suara (TPS).
BERITA TERKAIT: