Kasus Blueray Cargo Bongkar Dugaan Pengondisian Jalur Impor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/abdul-rouf-ade-segun-1'>ABDUL ROUF ADE SEGUN</a>
LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN
  • Minggu, 10 Mei 2026, 23:45 WIB
Kasus Blueray Cargo Bongkar Dugaan Pengondisian Jalur Impor
Spesialis kontra intelijen, Gautama Wiranegara. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat Bos Blueray Cargo Group, John Field. 

Namun dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Djaka tidak tercantum sebagai pihak penerima uang pada kasus tersebut. 

“Tidak ada nama Djaka Budi Utama dalam daftar penerima suap di dakwaan KPK. Fokus dakwaan justru mengarah kepada pejabat teknis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,” kata spesialis kontra intelijen, Gautama Wiranegara kepada RMOL di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.

Lanjut dia, kasus disebut bermula pada Mei 2025 ketika John Field bertemu Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pertemuan kemudian berlanjut pada Juni 2025 di kantor DJBC Rawamangun, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan itu, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat P2 DJBC, Sisprian Subiaksono, memperkenalkan John kepada Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan Sianipar.

“Dari rangkaian pertemuan itu kemudian muncul dugaan adanya upaya pengondisian jalur impor agar barang Blueray tidak terlalu banyak terkena pemeriksaan,” ujar Gautama.

Nama Djaka kemudian muncul dalam dakwaan saat jaksa menguraikan adanya pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Dalam forum itu hadir sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha kargo. 

Namun setelah bagian tersebut, dakwaan tidak lagi menguraikan keterlibatan Djaka dalam dugaan penerimaan uang maupun fasilitas.

“Dakwaan hanya menyebut kehadiran Djaka dalam pertemuan di Borobudur. Ini mirip jebakan oleh anak buah terhadap pimpinannya. Terlebih ternyata tdak ada uraian aliran dana ataupun penerimaan fasilitas atas nama Djaka,” tegas Gautama.

Sebaliknya, jaksa KPK justru merinci dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat teknis di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, di antaranya Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

Pada Agustus 2025, John Field bersama Dedy kembali bertemu Orlando dan mengeluhkan meningkatnya barang impor mereka yang masuk jalur merah serta terkena dwelling time tinggi. 

Jaksa menyebut Dedy kemudian memodifikasi dokumen impor agar sistem kepabeanan tidak membaca barang tersebut sebagai kategori berisiko tinggi.

“Di sinilah dugaan permainan parameter impor mulai terlihat. Barang yang seharusnya diperiksa ketat diduga dipermudah melalui pengondisian internal,” ungkap Gautama.

KPK juga telah memeriksa mantan pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi, pada Jumat, 8 Mei 2026, terkait dugaan penerimaan uang 300 ribu Dolar AS dalam pengurusan impor barang.

Ahmad Dedi diketahui kini aktif sebagai staf khusus di lingkungan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.

Bagi Gautama, perkara ini bukan semata menyangkut individu, melainkan menjadi alarm serius bagi sistem pengawasan impor nasional.

“Kalau benar ada pengondisian jalur impor lewat relasi dan uang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara, tapi juga kepercayaan publik terhadap institusi pengawasan perdagangan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA