“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi, Minggu, 10 Mei 2026.
Terbaru, aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan judi online internasional. Mereka ditangkap di sebuah gedung di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, Polri tidak ingin Indonesia dijadikan basis operasi jaringan perjudian online maupun kejahatan siber transnasional dari luar negeri.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
“Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” jelasnya.
BERITA TERKAIT: