Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Sabtu, 09 Mei 2026, 02:59 WIB
Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. (Foto: RMOL/Alifia)
rmol news logo Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KaKI) Anshor Mu'min menyoroti penyebutan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama muncul dalam surat dakwaan Pemilik PT Blueray Cargo John Field.

John Field merupakan salah satu terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam dakwan, Djaka disebut sebagai salah satu pihak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu yang melakukan pertemuan dengan pengusaha-pengusaha kargo, di antaranya yang hadir salah satunya adalah John Field dari Blueray Cargo (Group).

Diduga dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Juli 2025 itu, Djaka juga didampingi oleh pejabat DJBC yang lain.

Anshor mengatakan bahwa biasanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun dakwaan berdasarkan hasil penyidikan.

"Seseorang mungkin disebut karena berada di lokasi, mengetahui kejadian, atau berkaitan dengan tersangka, namun tidak berarti dia melakukan tindak pidana," ujar Anshor kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut dia, munculnya nama seseorang dalam persidangan tidak otomatis menjadi bukti kesalahan. Kepastian keterlibatan ditentukan melalui pembuktian di persidangan (saksi, alat bukti, keterangan ahli).

Sebab dalam hukum pidana, katanya, ada perbedaan antara pembuat utama (dader), orang yang menyuruh lakukan, orang yang turut serta (medepleger), dan orang yang membantu melakukan (medeplichtige).

"Disebutkan dalam dakwaan bisa jadi hanya untuk menjelaskan kronologi peran yang lebih ringan atau bahkan tidak ada peran sama sekali," tutur Anshor.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa penyebutan nama seseorang dalam dakwaan bukanlah bukti mutlak bersalah, melainkan bagian dari narasi dugaan tindak pidana yang disusun penuntut umum berdasarkan penyidikan. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA