
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bos perusahaan pelaksana mega proyek Hambalang di Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan saksi-saksi itu dilakukan guna melengkapi berkas para tersangka dalam pengadaan sarana dan prasarana proyek senilai Rp 2,5 triliun.
Adalah Nency Ruth Kostaman (Direktur PT Tri Tunggal Prima) dan Henny Susanti (Kasir PT Adhi Karya) yang akan digarap penyidik.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng dan DK (Deddy Kusdinar)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/3).
Dalam kasus yang sama, KPK juga memanggil dua saksi lain, yaitu Indra Suyono (Direktur PT Bintang Modern Sumber Lestari) dan Y Sumaryan (Kapusyan Teknologi BPPR).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng dan Kepala Biro Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Kerugian negara ini diperkirakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 243 miliar
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: