Tambang Tak Bisa Berjalan Hanya Bermodal IUP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 13 Juni 2026, 07:32 WIB
Tambang Tak Bisa Berjalan Hanya Bermodal IUP
Ilustrasi (RMOL via Gemini AI)
rmol news logo Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ternyata belum cukup bagi perusahaan untuk memulai kegiatan pertambangan. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan setiap badan usaha juga wajib memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebelum dapat menjalankan operasional tambang.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno mengatakan pemerintah menerapkan sistem perizinan dan pengawasan yang terukur serta terdigitalisasi guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

"Kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja," ujar Tri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 12 Juni 2026. 

Menurut Tri, setiap perusahaan harus menyusun rencana kegiatan yang jelas dan memenuhi berbagai aspek penting, mulai dari teknis pertambangan, perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh izin operasional.

"Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," katanya.

Tri menjelaskan RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang IUP maupun IUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dokumen tersebut memuat rencana usaha pertambangan dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

RKAB menjadi pedoman perusahaan dalam menjalankan seluruh tahapan usaha pertambangan, mulai dari eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan pemurnian, hingga kegiatan pascatambang.

"Oleh karena itu, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah. Seluruh proses pengajuan, evaluasi, hingga persetujuan diproses secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne," jelasnya.

Dalam proses evaluasi, Ditjen Minerba memeriksa berbagai aspek, termasuk legalitas perusahaan, kesesuaian rencana penambangan dengan prinsip Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan, aspek keselamatan pertambangan, hingga kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban penerimaan negara.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ungkap Tri.

Hingga 12 Juni 2026, Ditjen Minerba telah menyetujui 664 RKAB tahun 2026. Sementara sejumlah permohonan lainnya masih dalam proses evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

"Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan," kata Tri. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA