Wow, Dana Pasal Santet DPR Capai Rp 2,3 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 22 Maret 2013, 11:35 WIB
Wow, Dana Pasal Santet DPR Capai Rp 2,3 Miliar
RAPAT PARIPURNA DPR/IST
rmol news logo Para legislator Senayan kembali berencana melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Kali ini targetnya empat negara sekaligus yakni Rusia, Prrancis, Inggris, dan Belanda untuk mencari masukan ke Rusia dan Perancis terkait revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). .

Rencana kunjungan anggota Komisi III DPR itu pun mendapat penolakan dari LSM Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (Fitra). Mereka meminta Komisi III DPR membatalkan kunker ke empat negara besar di Eropa tersebut. Sebab semangat yang dibangun dalam revisi UU KUHP dan KUHAP adalah Pancasila dan tak perlu masukan budaya asing.

"Katanya tidak lagi menggunakan atau meniru aturan hukum negara lain. Ada pasal santet, kumpul kebo, jadi untuk apa ke luar negeri? Seharusnya belajar dalam negeri," kata Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Jumat (22/3).

Fitra menaksir, anggaran yang diperlukan selama kunjungan lima hari terhitung mulai 14-19 April 2013  itu mencapai Rp 2,3 miliar.

Taksiran itu berdasar Peraturan Menteri Keuangaan Republik Indonesia Nomor 37/PMK.02/2012 Tentang Standar Biaya Tahun 2013. Anggaran sebesar Rp 2.349.090.000 untuk kunjungan lima hari ke Rusia dan Perancis diasumsikan jika hanya 10 anggota DPR yang pergi ke tiap negara.

"Perjalanan ke luar negeri dengan tujuan negara Prancis, dengan asumsi 10 orang anggota dewan, tanpa staf baik dari fraksi maupun komisi, dan tanpa mengikut serta keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.218.060.000. Di mana setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 10.724 USD untuk bangku eksekutif," kata Uchok.

Sedangkan untuk perjalanan luar negeri dengan tujuan negara Rusia, dengan asumsi 10 orang anggota Dewan, tanpa staf baik dari fraksi maupun komisi, dan tanpa mengikutsertakan keluarga akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 1.31.030.000. Setiap orang akan menghabiskan ongkos pesawat sebesar 9.537 USD untuk bangku eksekutif.

"Dan jangan coba-coba menghapuskan pasal-pasal penyadapan milik KPK seperti yang tertera dalam draf RUU KUHAP, karena nanti DPR bisa kualat kepada rakyat sendiri," pungkasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA