"Anak Buah Anas Urbaningrum" di Morowali Juga Bisa Di-Miranda-kan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Jumat, 01 Juni 2012, 20:19 WIB
"Anak Buah Anas Urbaningrum" di Morowali Juga Bisa Di-Miranda-kan
ilustrasi/ist
rmol news logo Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Miranda Swaray Goeltom yang merupakan tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu disambut gembira berbagai pihak, termasuk Sumitro yang tinggal di Morowali, Sulawesi Tengah.

Sumitro adalah Kepala Divisi Analisis Anggaran Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi yang bulan April lalu melaporkan kasus dugaan korupsi dana bagi hasil pertambangan yang melibatkan Bupati Morowali yang juga Ketua DPD Partai Demokrat di Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.

Penahanan Miranda, sebut Sumitro yang biasa disapa Ito, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu, Jumat malam (1/6), adalah sinyal kuat bahwa KPK memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi.

"Kami semakin yakin bahwa kasus korupsi dana bagi hasil pertambangan yang kami laporkan ini juga akan diusut KPK hingga tuntas, dan pihak-pihak yang bersalah akan diadili sebagaimana mestinya," ujar Sumitro.

Informasi yang diperoleh Sumitro dari KPK menyebutkan bahwa pengaduan setebal lima centimeter yang telah mereka sampaikan itu kini sudah memasuki tahap telaah.

"Memang dokumen resmi yang kami sampaikan cukup banyak, dan tentu membutuhkan waktu dan ketekunan ekstra untuk menelaahnya," ujar Sumitro lagi.

Dia kembali mengatakan bahwa di antara dokumen yang disampaikan pihaknya adalah dokumen resmi pemerintah Kabupaten Morowali. Dari berbagai dokumen itu ACC Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana korupsi pada sektor penerimaan keuangan daerah Morowali tahun anggaran 2009 dan 2010. Diperkirakan kerugian keuangan daerah itu sebesar Rp 66 miliar, yang antara lain berasal dari penerimaan sektor pengelolaan sumber daya alam.

Beberapa waktu lalu secara terpisah juga kepada Rakyat Merdeka Online, Bupati Morowali Anwar Hafid membantah tuduhan itu. Menurut Anwar ada kekeliruan dalam memahami persoalan, seolah pemerintah daerah memiliki hak menarik sumbangan pihak ketiga di sektor pertambangan.

Anak buah Anas Urbaningrum di Partai Demokrat ini menjelaskan, pemerintah daerah justru tidak diperkenankan menarik sumbangan pihak ketiga yang berkaitan dengan pertambangan umum karena sudah mendapat dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Dia juga mengatakan pernah memotori usul ke DPR agar pemerintah daerah dapat satu dolar per metriks ton. Tapi usul itu ditolak karena berarti double tax.

Sementara Sumitro mengatakan bahwa kebiasaan terduga dan tersangka kasus korupsi adalah membantah. Yang perlu diperhatikan, sambung Sumitro, yang dipersoalkan oleh masyarakat Morowali adalah transparansi dana bagi hasil yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan telah disalurkan Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Sumitro juga mengaitkan kasus yang sedang disorotinya ini dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengatakan setidaknya terdapat 30 perusahaan kontraktor migas nakal yang tidak menggunakan PPh sesuai pokok-pokok UU Migas dan UU PPH yang berlaku. Kenakalan ini merugikan penerimaan keuangan negara sebesar Rp 2,35 triliun.

"Perusahaan kontraktor seperti ini berani bermain nakal dan merugikan keuangan negara karena selama ini mendapatkan perlindungan dari pejabat-pejebat publik yang juga nakal," kata Sumitro sambil menambahkan bahwa kasus di Morowali adalah salah satunya.

Dia berharap laporan yang disampaikan ACC Sulawesi dapat membuka mata KPK bahwa korupsi juga terjadi di sektor industri ekstraktif pertambangan.

"Selama ini KPK baru fokus pada kasus suap, korupsi dan kejahatan kerah putih lainnya. Itu bagus. Tapi kita berharap kelak KPK akan merambah ke kasus-kasus kejahatan keuangan industri pertambangan," demikian Sumitro. [guh]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA