Hasilnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan tidak ada kaitan kasus ini dengan pekerjaan jurnalis.
Apalagi, Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis karena bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” tegas Trunoyudo dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
Sebagai bentuk komitmen Polri, Mabes Polri telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Dewan Pers dalam hal ini Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri, Totok Suryanto
Selanjutnya, Trunoyudo meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” jelas Trunoyudo.
Di kesempatan yang sama, Zulkarnain memastikan penangkapan Royman tidak berkaitan dengan profesinya sebagai seorang jurnalis.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Zulkarnain.
Royman murni diamankan terkait penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Proses penangkapan juga dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BERITA TERKAIT: