Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelibatan TNI Berantas Teroris Tidak Terkait Isu Rivalitas Dengan Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Jumat, 16 Maret 2018, 16:57 WIB
Pelibatan TNI Berantas Teroris Tidak Terkait Isu Rivalitas Dengan Polri
rmol news logo Panitia Kerja Revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti-terorisme) menyepakati pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme.

Dalam pasal 7 ayat 2 UU 34/2004 tentang TNI diatur bahwa tentara dapat dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Tapi, pasal itu pula yang menyebut bahwa pemberantasan terorisme tergolong Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang berarti TNI hanya membantu polisi.

Masalahnya, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme ini sering dikaitkan dengan isu rivalitas antara TNI dengan Polri.

Hal itu dibantah Anggota Komisi I DPR RI, Andreas Hugo Pareira, yang menegaskan bahwa pelibatan TNI tidak berhubungan dengan dikotomi TNI-Polri.

"Ini bukan bicara dikotomi antara TNI dengan Polri tapi ini bicara kepentingan negara di mana negara harus hadir untuk mengamankan rakyat,” ungkap Andreas Hugo Pareira, di ruang kerjanya, Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/3).

Menurutnya, terorisme bukan tergolong kriminalitas biasa tapi sudah masuk kategori ancaman serius terhadap bangsa dan negara.

Terkait kesepakatan melibatkan TNI memberantas teroris, politikus PDI Perjuangan ini menyarankan aturan teknisnya dikembalikan ke presiden yang membawahi dua lembaga bersenjata tersebut.

“Bisa dengan presiden keluarkan Perpres (peraturan presiden). Karena kedua lembaga ini adalah alat negara untuk mengamankan kepentingan bangsa," pungkasnya.

Walau akan diatur lebih detail melalui penerbitan Perpres, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Anti-terorisme, Hanafi Rais, memastikan teknis pelibatan TNI tidak akan diatur sepihak oleh presiden.

UU TNI mengatur bahwa pengerahan pasukan TNI untuk operasi militer selain perang harus berdasarkan keputusan politik negara, yang berarti presiden akan melibatkan DPR RI untuk menentukan sejauh mana TNI dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA