Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan kasus terorisme biasanya ditangani langsung oleh Kejagung.
"Teroris di Aceh, kalau memang teroris itu biasanya nanti dari pusat diserahkan ke Jakbar atau Jaktim. Iya. biasanya Mabes Polri yang tangani. Dari Kejagung biasanya administrasi dilimpahkan ke Kejari Jakbar atau Kejari Jaktim, ya otomatis PNnya di Jakbar atau Jaktim," kata Anang saat dikonfirmasi pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Sementara itu pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri masih melengkapi pemberkasan sebelum diserahkan ke Kejaksaan.
Kedua ASN yang diciduk adalah MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47) pada awal Agustus 2025.
MZ merupakan ASN yang berdinas di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh dan ditangkap di salah satu warung kopi di Banda Aceh. Sedangkan, ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh dan ditangkap di sebuah showroom mobil di Kota Banda Aceh.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: