Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan tertib serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pelayanan SIM diliburkan selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025. Seluruh layanan, baik Satpas SIM Daan Mogot, Unit Satpas di wilayah DKI Jakarta, Gerai SIM, maupun SIM Keliling, tidak beroperasi pada tanggal tersebut.
"Layanan SIM akan dibuka kembali pada Sabtu, 27 Desember 2025, dan beroperasi seperti biasa," demikian informasi yang dikutip redaksi.
Polda Metro Jaya juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis bertepatan dengan hari libur Natal.
Pemegang SIM yang masa berlakunya berakhir pada 25 dan 26 Desember 2025 tetap dapat melakukan perpanjangan SIM pada Sabtu, 27 Desember 2025, dengan mekanisme perpanjangan normal.
Namun demikian, bagi pemegang SIM yang tidak memanfaatkan kesempatan perpanjangan pada tanggal tersebut, maka proses pengurusan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM masing-masing dan merencanakan pengurusan dengan baik, guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari. Informasi layanan SIM juga dapat dipantau melalui kanal resmi Polda Metro Jaya.
BERITA TERKAIT: