Menyikapi hal ini, Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah menurunkan tim untuk memastikan tidak ada penimbunan stok dan permainan harga.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry menjelaskan bila terjadi kenaikan harga, pelaku bakal ditindak melalui proses hukum pidana.
”Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar,” kata Ardila kepada wartawan pada Kamis, 10 September 2026.
Lanjut dia, berdasar hasil pemantauan sejauh ini, pihaknya memastikan bahwa stok masker masih tersedia.
Walau di sisi lain, Ardila mengakui ada penurunan persediaan karena meningkatnya pembelian beberapa hari belakangan.
Kendati demikian, Ardila mengajak masyarakat tidak perlu khawatir. Dia menyebut, produsen masker kini meningkatkan jumlah produksi untuk mengimbangi pembeli.
Kepada para penjual masker, baik perorangan maupun perusahaan, juga diminta agar tidak menimbun barang tersebut, apalagi sampai ada permainan harga.
”Akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Ardila.
Sebab, pengawasan peredaran masker dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan bagi pihak uang melanggar, bisa kena Pasal 29 Ayat (1) dan Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar.
BERITA TERKAIT: