Bandar Obat Keras yang Buron Akhirnya Ditangkap di Tanah Abang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 04 September 2026, 08:04 WIB
Bandar Obat Keras yang Buron Akhirnya Ditangkap di Tanah Abang
Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan RS (38) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di kasus dugaan tindak pidana peredaran obat keras di wilayah Tanah Abang (Foto: Dok Polda Metro Jaya)
Kecil Besar
rmol news logo Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan RS (38), pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan peredaran gelap obat keras daftar G di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 1 September 2026.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra menjelaskan, penangkapan RS merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi mengamankan lima pelaku lainnya, yakni K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34). Polisi juga menyita 575.200 butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Ade mengatakan, RS diduga berperan sebagai bandar besar dalam peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang. RS juga diduga berkaitan dengan pengungkapan kasus pada 25 Juli 2026 yang mencatat barang bukti obat keras sebanyak 757.200 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp140.691.000.

"Saudara RS berperan sebagai bandar besar terkait dengan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan juga terkait dengan pengungkapan yang kami lakukan sebelumnya pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 dengan barang bukti obat keras sebanyak 757.200 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp140.691.000," kata Ade dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 September 2026.

Atas pengungkapan tersebut, penyidik mengimbau masyarakat tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini keenam tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Ade. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA