Ditpolairud Polda Metro Tangkap Penyelundupan 150 Ribu Benih Bening Lobster di Tol Jagorawi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 05 September 2026, 20:53 WIB
Ditpolairud Polda Metro Tangkap Penyelundupan 150 Ribu Benih Bening Lobster di Tol Jagorawi
Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya bongkar penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan menangkap seorang pria berinisial MZ, beserta satu unit mobil pick up jenis Grand Max (Foto: Dokumen Polda Metro Jaya)
Kecil Besar
rmol news logo Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL). 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MZ dan mengamankan satu unit mobil pick up jenis Grand Max.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Metro Jaya dalam melakukan penegakan hukum terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penyelundupan sumber daya perikanan. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster," kata Dirpolairud Polda Metro Jaya Kombes Mustofa dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu 5 September 2026.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan BBL menggunakan kendaraan jenis pick up.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Intel Air II Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan ke wilayah Ciangsana, Jawa Barat.

Hasilnya, petugas mendapati satu unit mobil pick up berwarna putih keluar dari kawasan perumahan Ciangsana, Bogor, Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga melintas di Tol Jagorawi dan bergerak menuju Pelabuhan Merak, Serang, Banten.

"Petugas selanjutnya menghentikan kendaraan jenis Grand Max tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 25 box styrofoam berwarna putih yang berisi benih bening lobster. Benih lobster tersebut dikemas dalam 30 plastik putih," kata Ardhie.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 150 ribu benih bening lobster.

Meski telah menangkap satu orang, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penyelundupan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini untuk mengetahui lebih lanjut asal benih lobster tersebut maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Ardhie.

Atas dugaan perbuatannya, MZ dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA