Kabel Utilitas Semrawut di Jakarta Jangan Terus Dibiarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 14 April 2025, 11:59 WIB
Kabel Utilitas Semrawut di Jakarta Jangan Terus Dibiarkan
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad/Ist
rmol news logo Kondisi kabel utilitas yang semrawut di Jakarta yang sudah lama dikeluhkan warga mendesak dibenahi. Selain merusak pemandangan, kondisi kabel yang semrawut juga membahayakan warga.

"Kabel utilitas semrawut jangan terus dibiarkan," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P Ahmad kepada wartawan, Senin 14 April 2025.

Untuk itulah Riano mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas regulasi terkait jaringan utilitas di Jakarta. 

Riano mengatakan, pansus merupakan tindak lanjut dari usulan Pemprov DKI Jakarta yang ingin menghadirkan regulasi khusus untuk mengatur secara komprehensif jaringan kabel di Jakarta.

“Ini sangat urgent, karena kita lihat banyak sekali kabel yang secara kasat mata sudah tidak terlihat baik secara estetika. Jadi perlu ada penataan,” kata kader Nasdem ini.

Saat ini, lanjut Riano yang juga ketua umum Bamus Betawi ini, belum ada regulasi khusus yang mengatur penempatan dan penataan kabel utilitas secara menyeluruh. 

Hal ini, lanjut Riano, menyebabkan tidak adanya standar yang jelas dalam pengelolaannya, dan menimbulkan persoalan visual hingga risiko keselamatan publik.

“Dengan adanya perda (peraturan daerah), semua permasalahan yang timbul bisa diatur dalam satu regulasi yang jelas. Harapannya, ke depan kabel-kabel tidak lagi semrawut, tapi bisa ditata dengan rapi, bahkan jika memungkinkan, ditanam di bawah tanah,” kata Riano. 

Riano berharap dengan adanya perda khusus ini, Jakarta akan memiliki sistem jaringan utilitas yang lebih rapi, aman, dan terintegrasi untuk mendukung wajah ibukota yang lebih modern dan tertata. 

Riano menambahkan, Pemprov DKI diketahaui telah menugaska PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, untuk menjalankan proses penataan kabel. Namun, ketiadaan payung hukum membuat pelaksanaan di lapangan belum optimal.

“Dengan adanya perda, penugasan tersebut akan memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Riano.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA