"Yakni pelanggaran peruntukan zonasi kawasan serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung tersebut," kata Riano dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Sabtu 13 Desember 2025.
Berdasarkan penyelidikan, Gedung Terra Drone yang seharusnya digunakan sebagai perkantoran justru dipakai untuk menyimpan baterai dalam jumlah besar, yang mudah terbakar dan berpotensi meledak.
“Lokasi itu dipakai untuk gudang baterai. Pertanyaannya, apakah gudang seperti itu boleh ditempatkan di zonasi perkantoran?” kata Riano.
Diketahui, kebakaran Gedung Terra Drone disebabkan oleh baterai drone jenis lithium polymer (LiPo) yang terbakar. Polisi mengungkap adanya kesalahan sistemik manajemen di balik peristiwa nahas tersebut.
Kebakaran maut itu bersumber dari ruang tempat penyimpanan baterai drone. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa karyawan Terra Drone tidak paham tentang pengelolaan baterai-baterai drone.
Di sisi lain, kata Riano, ada ketidaksesuaian atau ketiadaan SLF membuat standar keselamatan Gedung Terra Drone tidak terpenuhi.
Kondisi tersebut, menurut Riano, membuat proses evakuasi sangat sulit, dan memaksa sejumlah korban memecahkan kaca untuk menyelamatkan diri.
“Berarti kelayakan gedung tidak sesuai standar keselamatan. Ini alarm bahaya,” kata Riano.
BERITA TERKAIT: