Meski demikian, pemilik tanah belum melengkapi berkas secara menyeluruh dalam audiensi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin 22 Desember 2025.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Riano P. Ahmad usai audiensi dengan Tony Tanuwijaya menilai, data tidak sesuai secara administratif.
Pasalnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) mengklaim punya Sertifikat Hak Pakai (SHP) terhadap pengelolaan tanah tersebut.
Sedangkan berdasarkan laporan warga, lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, terdaftar dalam Kartu Inventaris Pertamanan (KIP) oleh Distamhut DKI Jakarta.
“Komisi A belum mengeluarkan rekomendasi dikarenakan masing-masing pihak belum memberikan data yang akurat berkas yang kita mau secara keseluruhan,” kata Riano dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta.
Komisi A menjadwalkan audiensi berikutnya dengan pemilik tanah dan Distamhut DKI Jakarta. Namun, kedua pihak harus membawa berkas secara lengkap.
Riano juga mengusulkan peninjauan Komisi A ke lokasi TPU Tegal Alur. Tujuannya, memperjelas tata letak lokasi tanah berdasarkan data.
“Jadi nanti beberapa rapat lanjutan dan kita akan mendatangi lokasi objeknya agar mengetahui permasalahannya baik data dan juga fisik lapangannya,” kata politisi Partai Nasdem ini.
BERITA TERKAIT: